Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri
Otoritas bandar udara mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Menjamin Keselamatan, Keamanan, Kelancaran dan Kenyamanan di Bandar Udara;
b. Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, kelancaran dan Kenyamanan di Bandar Udara;
c. Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan Bandar Udara;
d. Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional Bandar Udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
Otoritas bandar udara mempunyai wewenang:
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di Bandar Udara;
b. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan Keselamatan, Keamanan, Kelancaran serta Kenyamanan Penerbangan di Bandar Udara;
c. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan;
d. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
e. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja Bandar Udara serta daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara;
f. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di Bandar Udara; dan
g. Memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, dan/atau Badan Usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Keselamatan, Keamanan, Kelancaran serta Kenyamanan Penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di Bandar Udara;
b. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan Keselamatan, Keamanan, Kelancaran serta Kenyamanan Penerbangan di Bandar Udara;
c. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan;
d. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
e. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja Bandar Udara serta daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara;
f. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di Bandar Udara; dan
g. Memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, dan/atau Badan Usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Keselamatan, Keamanan, Kelancaran serta Kenyamanan Penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aparat otoritas bandar udara merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Saat ini, Otoritas Bandar Udara di Indonesia terdiri dari Kelas Utama dan Kelas I, antara lain:
1. Otoritas Bandar Udara Utama Soekarno-Hatta Tanggerang, Jakarta
2. Otoritas Bandar Udara Kelas I Hasanuddin, Makassar
3. Otoritas Bandar Udara Kelas I Ngurah-Rai, Bali
4. Otoritas Bandar Udara Kelas I Juanda, Surabaya
5. Otoritas Bandar Udara Kelas I Polonia, Medan
Saat ini, Otoritas Bandar Udara di Indonesia terdiri dari Kelas Utama dan Kelas I, antara lain:
1. Otoritas Bandar Udara Utama Soekarno-Hatta Tanggerang, Jakarta
2. Otoritas Bandar Udara Kelas I Hasanuddin, Makassar
3. Otoritas Bandar Udara Kelas I Ngurah-Rai, Bali
4. Otoritas Bandar Udara Kelas I Juanda, Surabaya
5. Otoritas Bandar Udara Kelas I Polonia, Medan