Minggu, 27 November 2011

Koperasi Otoritas Bandara Makassar


Pada tanggal 18 Nopember 2011, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V mengadakan rapat pegawai untuk membentuk Unit Koperasi yang selama ini belum terbentuk sejak berdirinya Kantor Otoritas Bandar Udara (red. dahulu administrator bandara).

Rapat tersebut dipimpin oleh Bpk. Yayat Suyatman, selaku Ketua Koperasi yang terpilih. Pada rapat pertama ini, memberikan nama baru untuk Koperasi yaitu Koperasi Otoritas Bandara Makassar (KOBAMA), selanjutnya membahas tentang peraturan-peraturan yang akan diberlakukan dalam pengurusan Koperasi, namun belum sampai tuntas dikarenakan waktu yang sangat singkat. Kemungkinan, akan diadakan kembali rapat lanjutan untuk membahas aturan koperasi.

Semoga Sukses Koperasi Otoritas Bandara Makassar, selamat bekerja.

Sabtu, 24 September 2011

Tugas dan Wewenang

Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri

Otoritas bandar udara mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Menjamin Keselamatan, Keamanan, Kelancaran dan Kenyamanan di Bandar Udara;
b. Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, kelancaran dan Kenyamanan di Bandar Udara;
c. Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan Bandar Udara;
d. Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional Bandar Udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;

Otoritas bandar udara mempunyai wewenang:
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di Bandar Udara;
b. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan Keselamatan, Keamanan, Kelancaran serta Kenyamanan Penerbangan di Bandar Udara;
c. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan;
d. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
e. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja Bandar Udara serta daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara;
f. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di Bandar Udara; dan
g. Memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, dan/atau Badan Usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Keselamatan, Keamanan, Kelancaran serta Kenyamanan Penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aparat otoritas bandar udara merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Saat ini, Otoritas Bandar Udara di Indonesia terdiri dari Kelas Utama dan Kelas I, antara lain:
1. Otoritas Bandar Udara Utama Soekarno-Hatta Tanggerang, Jakarta
2. Otoritas Bandar Udara Kelas I Hasanuddin, Makassar
3. Otoritas Bandar Udara Kelas I Ngurah-Rai, Bali
4. Otoritas Bandar Udara Kelas I Juanda, Surabaya
5. Otoritas Bandar Udara Kelas I Polonia, Medan

Spare Part Handphone